Pasal 27
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal Partai Politik tingkat daerah provinsi memiliki kepengurusan ganda, kepengurusan yang dinyatakan sah merupakan kepengurusan Partai Politik yang ditetapkan oleh kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang dinyatakan sah berdasarkan keputusan terakhir dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. (2) Dalam hal Partai Politik tingkat daerah kabupaten/kota memiliki kepengurusan ganda, yang berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga,
pembentukannya dilakukan oleh kepengurusan Partai Politik tingkat daerah provinsi, kepengurusan Partai Politik yang sah merupakan kepengurusan yang ditetapkan oleh kepengurusan Partai Politik tingkat daerah provinsi yang dinyatakan sah oleh kepengurusan partai politik tingkat pusat berdasarkan keputusan terakhir menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. (3) Dalam hal Partai Politik tingkat daerah kabupaten/kota memiliki kepengurusan ganda, yang berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, pembentukannya dilakukan oleh kepengurusan Partai Politik tingkat pusat, kepengurusan yang dinyatakan sah merupakan kepengurusan yang ditetapkan oleh kepengurusan partai politik tingkat pusat berdasarkan keputusan terakhir menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. (4) Apabila terdapat proses penyelesaian sengketa di pengadilan pada kepengurusan Partai Politik tingkat pusat, kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang dinyatakan sah didasarkan pada keputusan terakhir dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang penetapan kepengurusan Partai Politik.
