Pasal 22
BAB 4 — VERIFIKASI SYARAT CALON PENGGANTI ANTARWAKTU ANGGOTA DPR, DPD, DPRD PROVINSI DAN DPRD KABUPATEN/KOTA
(1) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dokumen pendukung Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang berhenti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21. (2) Setelah verifikasi dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota melaksanakan verifikasi hasil perolehan suara sah dengan melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap: a. perolehan suara sah dan peringkat suara sah Calon Pengganti Antarwaktu menggunakan formulir:
Lampiran I Model E-1 DPR untuk Anggota DPR;
Model E-1 DPD untuk Anggota DPD;
Lampiran I Model EA-1 untuk Anggota DPRD Provinsi; dan
Lampiran I Model EB-1 untuk Anggota DPRD Kabupaten/Kota; b. DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota Pemilu Terakhir dari Partai Politik yang sama dan pada Dapil yang sama; c. DCT Anggota DPD Pemilu Terakhir; dan d. Dapil yang berbatasan langsung secara geografis, apabila DCT pada Dapil yang sama habis. (3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari sejak diterimanya nama Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang berhenti antarwaktu dari Pimpinan DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota. (4) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dalam rapat pleno Anggota KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. (5) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menuangkan penetapan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dalam berita acara hasil pemeriksaan dan penelitian Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota.
