Pasal 23
BAB 4 — VERIFIKASI SYARAT CALON PENGGANTI ANTARWAKTU ANGGOTA DPR, DPD, DPRD PROVINSI DAN DPRD KABUPATEN/KOTA
(1) Dalam hal terdapat informasi tertulis dari masyarakat mengenai Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai Pengganti Antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kebenaran informasi masyarakat tersebut kepada instansi terkait dan/atau Calon Pengganti Antarwaktu. (2) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan cara:
a. berkoordinasi dengan Partai Politik untuk memastikan bahwa Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang bersangkutan:
- telah mengundurkan diri dengan sah;
- diberhentikan sebagai anggota Partai Politik; atau
- telah menjadi anggota Partai Politik lain; b. berkoordinasi dengan Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota untuk mendapatkan pernyataan tertulis dari yang bersangkutan; dan c. berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk mendapatkan dokumen pembuktian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21. (3) Hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan ke dalam berita acara verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (5).
