Pasal 21
BAB 3 — CALON PENGGANTI ANTARWAKTU ANGGOTA DPR, DPD, DPRD PROVINSI DAN DPRD KABUPATEN/KOTA
(1) Bagi Calon Pengganti Antarwaktu yang pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf e, dapat diajukan sebagai Calon Pengganti Antarwaktu apabila melampirkan: a. surat dari pemimpin redaksi media massa lokal atau nasional yang menerangkan bahwa Calon Pengganti Antarwaktu telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai Mantan Terpidana dengan disertai buktinya; b. surat keterangan yang menyatakan bahwa Calon Pengganti Antarwaktu yang bersangkutan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang dari:
- Kepolisian Daerah untuk Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR dan DPRD Provinsi; atau
- Kepolisian Resor untuk Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten/Kota; c. surat keterangan telah selesai menjalani pidana penjara dari kepala lembaga permasyarakatan; d. surat keterangan telah selesai menjalani pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas dari kepala badan pemasyarakatan, dalam hal Calon Pengganti Antarwaktu mendapat pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas; dan e. putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (2) Dalam hal Calon Pengganti Antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b memilih untuk menjadi Calon Pengganti Antarwaktu dibuktikan dengan: a. surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional INDONESIA, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Pegawai Negeri Sipil, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
b. tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengunduran diri atau pernyataan berhenti sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan c. surat keterangan bahwa pengunduran diri atau pernyataan berhenti sebagaimana dimaksud dalam huruf a sedang diproses oleh pejabat yang berwenang. (3) Dalam hal Calon Pengganti Antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c memilih untuk menjadi Calon Pengganti Antarwaktu dibuktikan dengan surat pernyataan tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT).
