Pasal 20
BAB 3 — CALON PENGGANTI ANTARWAKTU ANGGOTA DPR, DPD, DPRD PROVINSI DAN DPRD KABUPATEN/KOTA
(1) Calon Pengganti Antarwaktu yang berhalangan tetap karena meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a, dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang. (2) Calon Pengganti Antarwaktu yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b, dibuktikan dengan surat pernyataan pengunduran diri yang ditandatangani oleh Calon Pengganti Antarwaktu yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup. (3) Calon Pengganti Antarwaktu yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a, dibuktikan dengan Keputusan
KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota tentang penetapan Pasangan Calon peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. (4) Calon Pengganti Antarwaktu yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b, dibuktikan dengan keputusan pejabat yang berwenang tentang pengangkatan Anggota Tentara Nasional INDONESIA, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Pegawai Negeri Sipil, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara. (5) Calon Pengganti Antarwaktu yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c, dibuktikan dengan izin praktik dari lembaga yang berwenang. (6) Calon Pengganti Antarwaktu yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf d, dibuktikan dengan salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (7) Calon Pengganti Antarwaktu yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf f dan huruf g, dibuktikan dengan surat keputusan pemberhentian dari Partai Politik sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Politik.
