Pasal 15
BAB 3 — CALON PENGGANTI ANTARWAKTU ANGGOTA DPR, DPD, DPRD PROVINSI DAN DPRD KABUPATEN/KOTA
Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang seluruh wilayahnya dalam Dapil menjadi wilayah induk, verifikasi syarat Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada daerah induk dilaksanakan berdasarkan Peraturan KPU ini, dengan ketentuan: a. nama Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota diambil dari DCT Pemilu Terakhir pada Dapil yang sama pada daerah induk yang memperoleh suara sah terbanyak dari Partai Politik yang sama; b. apabila Calon Pengganti Antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak lagi memenuhi syarat, nama Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota diambil dari DCT Pemilu terakhir pada Dapil yang sama dan menjadi bagian wilayah induk yang memperoleh suara sah terbanyak berikutnya dari Partai Politik yang sama; c. apabila sudah tidak terdapat Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD di Dapil yang sama sebagaimana dimaksud dalam huruf b, nama Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD diambil dari DCT Pemilu Terakhir pada Dapil wilayah induk yang berbatasan langsung secara geografis dan memiliki perolehan suara sah terbanyak dari Partai Politik yang sama; d. apabila terdapat lebih dari 1 (satu) Dapil wilayah induk yang berbatasan langsung secara geografis sebagaimana dimaksud dalam huruf c, nama Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota diambil dari DCT Pemilu Terakhir pada Dapil wilayah induk yang berbatasan langsung secara
geografis yang jumlah penduduknya terbanyak dan memiliki perolehan suara sah terbanyak dari Partai Politik yang sama; e. apabila tidak terdapat calon Pengganti Antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam huruf d, nama Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota diambil dari DCT Pemilu Terakhir pada Dapil wilayah induk yang berbatasan langsung secara geografis yang jumlah penduduknya terbanyak berikutnya dan memiliki perolehan suara sah terbanyak dari Partai Politik yang sama; f. apabila sudah tidak terdapat Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf e, nama Calon Pengganti Antarwaktu diambil dari DCT Pemilu Terakhir pada Dapil yang tidak berbatasan langsung secara geografis pada wilayah induk yang memiliki perolehan suara sah terbanyak dari Partai Politik yang sama; g. apabila terdapat lebih dari 1 (satu) Dapil yang tidak berbatasan langsung sebagaimana dimaksud dalam huruf f, Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota diambil dari DCT Pemilu Terakhir pada Dapil yang tidak berbatasan langsung secara geografis pada wilayah induk dengan jumlah penduduk terbanyak yang memiliki perolehan suara sah terbanyak dari Partai Politik yang sama; dan h. apabila sudah tidak terdapat Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf g, nama Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota diambil dari DCT Pemilu Terakhir pada Dapil sebelum pemekaran.
