Pasal 14
BAB 3 — CALON PENGGANTI ANTARWAKTU ANGGOTA DPR, DPD, DPRD PROVINSI DAN DPRD KABUPATEN/KOTA
(1) Apabila tidak terdapat Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota di Dapil yang sama, nama Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota diambil dari DCT DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota Pemilu Terakhir pada Dapil yang berbatasan langsung secara geografis dan memiliki perolehan suara sah terbanyak dari Partai Politik yang sama. (2) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) Dapil yang berbatasan langsung secara geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nama Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota diambil dari DCT DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota Pemilu Terakhir pada Dapil yang jumlah penduduknya terbanyak dan memiliki perolehan suara sah terbanyak dari Partai Politik yang sama. (3) Apabila tidak terdapat Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), nama Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota diambil dari DCT DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota Pemilu Terakhir pada Dapil
yang berbatasan langsung secara geografis dengan jumlah penduduk terbanyak berikutnya dan memiliki perolehan suara sah terbanyak dari Partai Politik yang sama. (4) Apabila tidak terdapat Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3), nama Calon Pengganti Antarwaktu diambil dari DCT DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota Pemilu Terakhir pada Dapil yang tidak berbatasan langsung secara geografis dengan jumlah penduduk terbanyak pada provinsi atau kabupaten/kota yang sama dan memiliki perolehan suara sah terbanyak dari Partai Politik yang sama. (5) Apabila tidak terdapat Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nama Calon Pengganti Antarwaktu diambil dari DCT DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota Pemilu Terakhir pada Dapil yang tidak berbatasan langsung secara geografis dengan jumlah penduduk terbanyak berikutnya pada provinsi atau kabupaten/kota yang sama dan memiliki perolehan suara sah terbanyak dari Partai Politik yang sama. (6) Apabila tidak terdapat Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5), nama Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota diambil dari DCT setingkat di atasnya yang Dapilnya melingkupi wilayah pada Pemilu Terakhir serta memiliki perolehan suara sah terbanyak dari Partai Politik yang sama setelah berkoordinasi dengan KPU atau KPU Provinsi/KIP Aceh sesuai dengan tingkatannya.
