Pasal 13
BAB 3 — CALON PENGGANTI ANTARWAKTU ANGGOTA DPR, DPD, DPRD PROVINSI DAN DPRD KABUPATEN/KOTA
Penetapan Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan dengan ketentuan: a. dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten/Kota memperoleh suara sah terbanyak dengan jumlah yang sama, Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten/Kota ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara sah yang lebih luas di tingkat kecamatan;
b. dalam hal persebaran perolehan suara di tingkat kecamatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih sama, Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten/Kota ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara sah yang lebih luas di tingkat desa atau sebutan lain/kelurahan; dan c. dalam hal persebaran perolehan suara sah di tingkat desa atau sebutan lain/kelurahan sebagaimana dimaksud dalam huruf b masih sama, Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten/Kota ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara sah yang lebih luas di tingkat TPS.
