Pasal 16
BAB 3 — CALON PENGGANTI ANTARWAKTU ANGGOTA DPR, DPD, DPRD PROVINSI DAN DPRD KABUPATEN/KOTA
Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang seluruh wilayahnya dalam suatu
Dapil menjadi wilayah pemekaran, verifikasi syarat Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada daerah pemekaran dilaksanakan berdasarkan Peraturan KPU ini, dengan ketentuan: a. nama Calon Pengganti Antarwaktu diambil dari DCT Pemilu Terakhir pada Dapil yang sama dan menjadi bagian wilayah pemekaran yang memperoleh suara sah terbanyak berikutnya dari Partai Politik yang sama; b. apabila Calon Pengganti Antarwaktu yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak lagi memenuhi syarat, digantikan oleh Calon Pengganti Antarwaktu pada Dapil yang sama di wilayah pemekaran serta memperoleh suara sah terbanyak berikutnya dari Partai Politik yang sama; c. apabila tidak terdapat Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD di suatu Dapil yang sama sebagaimana dimaksud dalam huruf b, nama Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD diambil dari DCT Pemilu Terakhir pada Dapil wilayah pemekaran yang berbatasan langsung secara geografis dan memiliki perolehan suara terbanyak dari Partai Politik yang sama; d. apabila terdapat lebih dari 1 (satu) Dapil yang berbatasan langsung secara geografis sebagaimana dimaksud dalam huruf c, nama Calon Pengganti Antarwaktu diambil dari DCT Pemilu Terakhir pada Dapil wilayah pemekaran yang jumlah penduduknya terbanyak dan memiliki perolehan suara terbanyak dari Partai Politik yang sama; e. apabila sudah tidak ada Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf d, nama Calon Pengganti Antarwaktu diambil dari DCT Pemilu Terakhir pada Dapil yang tidak berbatasan langsung secara geografis pada wilayah pemekaran yang memiliki perolehan suara sah terbanyak dari Partai Politik yang sama; dan
f. apabila sudah tidak terdapat Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf e, nama Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota diambil dari DCT Pemilu Terakhir pada Dapil sebelum pemekaran.
