Pasal 20
BAB 3 — TAHAPAN PENYELENGGARAAN
(1) Dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19 hanya diberikan kepada 1 (satu) Pasangan Calon perseorangan. (2) Penduduk yang dapat memberikan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penduduk yang telah memenuhi syarat sebagai Pemilih. (3) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil yang menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah administratif yang sedang menyelenggarakan Pemilihan paling singkat 1 (satu) tahun dan tercantum dalam DPT Pemilihan umum sebelumnya di provinsi atau Kabupaten/Kota dimaksud dan dilampiri dengan pernyataan tertulis. (4) Dalam hal Penduduk memenuhi syarat sebagai pemilih namun tidak tercantum dalam DPT atau DP4 dinyatakan memenuhi syarat, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil yang menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah administratif yang sedang menyelenggarakan Pemilihan paling singkat 1 (satu) tahun.
