PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR ACEH BUPATI DAN...
Pasal 19
BAB 3 — TAHAPAN PENYELENGGARAAN
(1) Persyaratan pencalonan berupa jumlah dukungan bagi Pasangan Calon perseorangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota di wilayah Aceh, paling sedikit 3% (tiga persen) dari jumlah penduduk. (2) Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tersebar paling sedikit 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan. (3) Dalam hal hasil penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menghasilkan angka pecahan dilakukan pembulatan ke atas.
