Pasal 14
BAB 3 — TAHAPAN PENYELENGGARAAN
(1) Partai Politik, Partai Politik Lokal, Gabungan Partai Politik Lokal, atau Gabungan Partai Politik hanya dapat mendaftarkan 1 (satu) Pasangan Calon.
(2) Partai Politik atau Partai Politik Lokal dapat bersepakat dengan Partai Politik lain atau Partai Politik Lokal lain untuk membentuk gabungan dalam mendaftarkan Pasangan Calon. (3) Partai Politik, Partai Politik Lokal, atau Gabungan Partai Politik melakukan kesepakatan dengan Pasangan Calon untuk didaftarkan mengikuti Pemilihan. (4) Pasangan Calon yang telah didaftarkan oleh Partai Politik, Partai Politik Lokal, Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat dicalonkan lagi oleh Partai Politik, Partai Politik Lokal, atau Gabungan Partai Politik lain. (5) Partai Politik, Partai Politik Lokal, atau Gabungan Partai Politik yang telah mendaftarkan Bakal Pasangan Calon kepada KIP Aceh atau KIP Kabupaten/Kota, tidak dapat menarik dukungannya sejak pendaftaran. (6) Dalam hal Partai Politik, Partai Politik Lokal, atau Gabungan Partai Politik menarik dukungan dan/atau menarik calon dan/atau Pasangan Calon yang telah didaftarkan, Partai Politik, Partai Politik Lokal, atau Gabungan Partai Politik tersebut dianggap tetap mendukung Pasangan Calon yang bersangkutan dan tidak dapat mengusulkan calon dan/atau Pasangan Calon pengganti. (7) Bakal Calon dan/atau Pasangan Calon yang telah menandatangani kesepakatan pengusulan dan telah didaftarkan kepada KIP Aceh atau KIP Kabupaten/Kota, tidak dapat mengundurkan diri sejak pendaftaran. (8) Dalam hal calon dan/atau Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (7) mengundurkan diri, Partai Politik, Partai Politik Lokal, atau Gabungan Partai Politik yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan calon dan/atau Pasangan Calon pengganti dan pencalonannya dinyatakan gugur.
