Pasal 15
BAB 3 — TAHAPAN PENYELENGGARAAN
(1) Partai Politik, Partai Politik Lokal atau Gabungan Partai Politik sebelum MENETAPKAN Bakal Pasangan Calon wajib membuka kesempatan yang seluas-luasnya bagi tokoh- tokoh masyarakat yang memenuhi syarat untuk dilakukan penyaringan sebagai Bakal Calon. (2) Kesempatan yang seluas-luasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuka paling lambat sejak DPRA/DPRK memberitahukan berakhirnya masa jabatan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota sampai dengan pengumuman pendaftaran pasangan calon. (3) Proses penyaringan bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara demokratis dan transparan sesuai dengan mekanisme yang berlaku dalam Partai Politik, Partai Politik Lokal atau Gabungan Partai Politik. (4) Dalam proses penetapan Pasangan Calon, Partai Politik, Partai Politik Lokal atau Gabungan Partai Politik wajib memerhatikan pendapat dan tanggapan masyarakat.
