Pasal 13
BAB 3 — TAHAPAN PENYELENGGARAAN
(1) KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota MENETAPKAN persyaratan pencalonan untuk Partai Politik, Partai
Politik Lokal, dan Gabungan Partai Politik dengan Keputusan KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota sebelum pengumuman pendaftaran Pasangan Calon. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang memperoleh paling sedikit 15% (lima belas persen) dari jumlah kursi DPRA atau 15% (lima belas persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu Terakhir di daerah yang bersangkutan. (3) KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota menghitung syarat pencalonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dengan rumus: a. syarat pencalonan = jumlah kursi DPRA/DPRK hasil Pemilu Terakhir x 15/100; dan b. syarat pencalonan = jumlah seluruh suara sah hasil Pemilu Terakhir x 15/100; c. dalam hal hasil penghitungan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas. (4) Penetapan Keputusan KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada: a. Keputusan KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota tentang penetapan perolehan kursi hasil Pemilihan Umum Anggota DPRA/DPRK; atau b. Keputusan KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota tentang penetapan perolehan suara sah hasil Pemilihan Umum Anggota DPRA/DPRK. (5) Salinan Keputusan KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Pimpinan DPRA/DPRK, Pimpinan Partai Politik dan Partai Politik Lokal, dan Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota.
