Pasal 12
BAB 3 — TAHAPAN PENYELENGGARAAN
(1) Warga Negara INDONESIA dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di wilayah Aceh dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. orang Aceh; c. menjalankan syari’at agamanya; d. setia dan taat kepada Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, cita- cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA; e. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau yang sederajat;
f. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur; g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter yang terdiri dari dokter, ahli psikologi dan Badan Narkotika Nasional (BNN); h. tidak berstatus sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; i. bagi mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya, secara kumulatif wajib memenuhi syarat secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang, kecuali bagi mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya paling singkat 5 (lima) tahun sebelum jadwal pendaftaran; j. bukan mantan terpidana bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak; k. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; l. tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian; m. mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya; n. menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia untuk diumumkan; o. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara; p. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
q. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memiliki laporan pajak pribadi; r. belum pernah menjabat sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, atau Walikota atau Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur atau Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati atau Calon Wakil Bupati dan/atau Calon Walikota atau Calon Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan, dengan perhitungan sebagai berikut:
- penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama, yaitu masa jabatan pertama selama 5 (lima) tahun penuh dan masa jabatan kedua paling singkat selama 2 ½ (dua setengah) tahun, dan sebaliknya;
- jabatan yang sama sebagaimana dimaksud pada angka 1, adalah jabatan Gubernur dengan Gubernur, jabatan Wakil Gubernur dengan Wakil Gubernur, jabatan Bupati/Walikota dengan Bupati/Walikota, dan jabatan Wakil Bupati/Walikota dengan Wakil Bupati/ Walikota;
- 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, meliputi: a) telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama; b) telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut; atau c) 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda.
- perhitungan 5 (lima) tahun masa jabatan atau 2 ½ (dua setengah) tahun masa jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dihitung sejak tanggal pelantikan sampai dengan akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur,
atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota yang bersangkutan; dan 5. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 sampai dengan angka 4, berlaku untuk: a) jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota yang dipilih secara langsung melalui Pemilihan, dan yang diangkat oleh DPRA atau DPRK; b) jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota karena perubahan nama provinsi atau kabupaten/ kota. s. belum pernah menjabat sebagai:
- Gubernur bagi calon Wakil Gubernur, calon Bupati, calon Wakil Bupati, calon Walikota atau calon Wakil Walikota di daerah yang sama;
- Gubernur dan Wakil Gubernur bagi calon Bupati, calon Wakil Bupati, calon Walikota atau calon Wakil Walikota di daerah yang sama; atau
- Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati atau Walikota bagi Calon Wakil Bupati atau Calon Wakil Walikota di daerah yang sama. t. berhenti dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai calon bagi:
- Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota yang mencalonkan diri sebagai Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota di kabupaten/kota lain;
- Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota yang mencalonkan diri sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur di provinsi yang sama;
- Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota yang mencalonkan diri sebagai
Gubernur atau Wakil Gubernur di provinsi lain; atau 4. Gubernur atau Wakil Gubernur yang mencalonkan diri sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur di provinsi lain. u. tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati atau penjabat Walikota; v. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah atau DPRA/DPRK bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah atau DPRA/DPRK sejak ditetapkan sebagai calon; w. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional INDONESIA, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Pegawai Negeri Sipil atau Kepala Gampong sejak ditetapkan sebagai calon; x. mengundurkan diri sebagai pejabat atau pagawai pada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah yang tidak dapat ditarik kembali sejak ditetapkan sebagai calon; y. berhenti sebagai anggota KPU RI, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota sebelum pembentukan PPK dan PPS; dan z. bagi bakal calon perseorangan, mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Politik atau Partai Politik Lokal paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum pendaftaran calon. (2) Syarat calon mampu secara jasmani dan rohani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g tidak menghalangi penyandang disabilitas.
