PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR ACEH BUPATI DAN...
Pasal 11
BAB 3 — TAHAPAN PENYELENGGARAAN
Bakal Pasangan Calon atau Pasangan Calon peserta Pemilihan di Aceh adalah: a. Pasangan Calon yang diusulkan oleh:
- Partai Politik;
- Partai Politik Lokal;
- Gabungan Partai Politik dengan Partai Politik;
- Gabungan Partai Politik Lokal dengan Partai Politik Lokal; dan
- Gabungan Partai Politik dan Partai Politik Lokal; dan telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai peserta Pemilihan; dan/atau b. Pasangan Calon perseorangan yang mendaftarkan diri dan telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai peserta Pemilihan.
