Pasal 10
BAB 3 — TAHAPAN PENYELENGGARAAN
(1) Tahapan pencalonan dalam Pemilihan di Aceh meliputi: a. pemeriksaan administrasi Bakal Calon oleh KIP Aceh atau KIP Kabupaten/Kota; b. penetapan Pasangan Calon oleh KIP Aceh atau KIP Kabupaten/Kota; dan c. pemaparan visi dan misi Pasangan Calon dalam rapat paripurna istimewa DPRA/DPRK untuk Pemilihan di wilayah Aceh. (2) Penetapan tahapan dan jadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah: a. pemberitahuan oleh DPRA secara tertulis kepada KIP Aceh mengenai berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur; atau b. pemberitahuan oleh DPRK secara tertulis kepada KIP Kabupaten/Kota mengenai berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.
(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.
