PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2012 tentang LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN...
Pasal 9
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
Bidang Registrasi dan Verifikasi mempunyai tugas : a. Menangani pendaftaran Pengguna Unit LPSE. b. Melakukan verifikasi seluruh informasi dan dokumen sebagai persyaratan pendaftaran Pengguna Unit LPSE. c. Menyetujui dan menolak permohonan pendaftaran Pengguna Unit LPSE berdasarkan hasil verifikasi. d. Mengelola arsip dan dokumen Pengguna Unit LPSE.
e. Melakukan konfirmasi kepada pengguna Unit LPSE tentang persetujuan dan penolakan pendaftaran berdasarkan hasil verifikasi. f. Menyampaikan informasi kepada pengguna Unit LPSE tentang kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan.
