PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2012 tentang LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN...
Pasal 10
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
Bidang Layanan Pengguna mempunyai tugas : a. Memberikan layanan konsultasi mengenai proses pengadaan secara elektronik baik melalui internet, telepon maupun hadir langsung di Unit LPSE. b. Membantu proses pendaftaran Pengguna Unit LPSE. c. Menjawab pertanyaan tentang fasilitas dan fitur aplikasi LPSE. d. Menangani keluhan tentang pelayanan Unit LPSE.
