PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2012 tentang LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN...
Pasal 8
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Sekretariat adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada LPSE. (2) Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan dan pengendalian terhadap program, kegiatan, administrasi dan sumber daya di lingkungan Unit LPSE. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (2), Sekretariat menyelenggaraka fungsi : a. Koordinasi kegiatan di lingkungan Unit LPSE. b. Penyelenggaraan pengelolaan administrasi umum untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Unit LPSE. c. Penyelenggaraan hubungan kerja di bidang administrasi dengan lembaga terkait. d. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Unit LPSE sesuai dengan tugas dan fungsinya.
