PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2012 tentang LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN...
Pasal 4
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Susunan organisasi Unit LPSE di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, terdiri dari :
a. Pengarah b. Kepala c. Sekretariat d. Bidang Registrasi dan Verifikasi e. Bidang Layanan Pengguna f. Bidang Pelatihan dan Sosialisasi (2) Bagan susunan organisasi Unit LPSE sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinyatakan dalam Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini. Bagian Pertama Unit LPSE Sekretariat Jenderal KPU
