PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2012 tentang LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN...
Pasal 3
BAB 3 — KEDUDUKAN
(1) Unit LPSE merupakan unsur pelaksana teknis operasional dinas di lapangan. (2) Unit LPSE dipimpin oleh seorang Kepala Unit LPSE yang dalam melaksanakan tugas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal KPU.
