Pasal 5
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Unit LPSE mempunyai tugas mengelola sistem e-Procurement di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU. (2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1), Unit LPSE mempunyai fungsi : a. pelaksanaan penyusunan program kegiatan pengelola E-Procurement di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU. b. pelasanaan pelatihan/training kepada panita/pejabat pengadaan/ULP dan penyedia barang/jasa untuk menguasai sistem e-Procurement. c. pelaksanaan pelayanan kepada panitia/pejabat pengadaan/ULP dan penyedia barang/jasa dimasing-masing wilayah kerjanya. d. sebagai media penyedia informasi dan konsultasi (helpdesk) yang melayani panitia/pejabat pengadaan/ULP dan penyedia barang/jasa yang berkaitan dengan sistem e-Procurement. e. sebagai penyedia informasi dan data-data yang berkaitan dengan proses pengadaan baran/jasa yang telah dilakukan oleh pengguna untuk kepentingan proses audit. f. pelaksanaan ketaausahaan Unit LPSE. g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas. h. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Jenderal KPU sesuai tugas dan fungsinya.
