PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENCALONAN PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN...
Pasal 90
pasal.id
Untuk mempercepat proses penelitian administrasi dan faktual serta untuk menjamin akurasi hasil penelitian penetapan perseorangan menjadi peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, dapat memanfaatkan jaringan dan sarana teknologi yang sudah terbangun.
