PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENCALONAN PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN...
Pasal 89
pasal.id
Untuk kelancaran pelaksanaan pencalonan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ini, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dapat membentuk kelompok kerja yang terdiri atas unsur-unsur KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, Dinas Pendidikan Nasional Provinsi/ Kabupaten/Kota, Kantor Wilayah/Kantor Departemen Agama, Dinas Kesehatan/Rumah Sakit Umum Provinsi/Kabupaten/Kota, Ikatan Dokter INDONESIA Provinsi/Kabupaten/Kota, Ikatan Akuntan INDONESIA Provinsi/ Kabupaten/Kota, Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tata Usaha Negara/Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Kepolisian Daerah/Kepolisian Resort, Kejaksaan Tinggi/Kejaksaan Negeri dan unsur lainnya yang dianggap perlu.
