Pasal 88
pasal.id
(1) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota memberikan kesempatan kepada Panitia Pengawas Pemilu Provinsi atau Panitia Pengawas www.djpp.kemenkumham.go.id
Pemilu Kabupaten/Kota untuk memeriksa dokumen pemenuhan syarat pengajuan pasangan calon dan syarat calon. (2) Apabila hasil pemeriksaan Panitia Pengawas Pemilu Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan hasil penelitian atau penetapan KPU Provinsi dan merekomendasikan agar pemenuhan syarat pengajuan pasangan calon atau syarat calon dinyatakan tidak memenuhi syarat atau memenuhi syarat, KPU Provinsi wajib meneruskan kepada KPU untuk dilakukan supervisi. (3) Apabila hasil pemeriksaan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan hasil penelitian atau penetapan KPU Kabupaten/Kota dan merekomendasikan agar pemenuhan syarat pengajuan pasangan calon atau syarat calon dinyatakan tidak memenuhi syarat atau memenuhi syarat, KPU Kabupaten/Kota wajib meneruskan kepada KPU Provinsi untuk dilakukan supervisi. (4) Hasil supervisi yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), wajib segera ditindaklanjuti oleh KPU Propinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
