PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENCALONAN PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN...
Pasal 87
pasal.id
(1) KPU Provinsi berkewajiban menyampaikan laporan tahapan pencalonan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU dan menyampaikan tembusannya kepada Bawaslu. (2) KPU Kabupaten/Kota berkewajiban menyampaikan laporan tahapan pencalonan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilu Walikota dan Wakil Walikota kepada KPU dan KPU Provinsi serta menyampaikan tembusannya kepada Bawaslu.
