Pasal 86
pasal.id
(1) Untuk pelaksanaan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, KPU Provinsi MENETAPKAN keputusan KPU Provinsi tentang pedoman teknis pencalonan dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur untuk memberikan panduan bagi KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melaksanakan setiap langkah kegiatan proses pencalonan, dengan berpedoman kepada peraturan ini. (2) Untuk pelaksanaan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN keputusan KPU Kabupaten/Kota tentang pedoman teknis pencalonan dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota untuk memberikan panduan bagi KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melaksanakan setiap langkah kegiatan proses pencalonan, dengan berpedoman kepada peraturan ini.
