Pasal 83
pasal.id
(1) Anggota TNI dan Polri, PNS, KPPS, PPS, PPK, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, Pangawas Pemilu Lapangan dan jajaran kesekretariatan penyelenggara Pemilu dan Pengawas Pemilu tidak dibenarkan memberikan dukungan kepada bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (2) Anggota TNI dan Polri, PNS, KPPS, PPS, PPK, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/ Kota, Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, Pangawas Pemilu Lapangan dan jajaran kesekretariatan penyelenggara Pemilu dan Pengawas Pemilu yang memberikan dukungan kepada bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berdasarkan hasil penelitian administrasi dan/atau faktual terbukti memberikan dukungan, status dukungannya dinyatakan tidak memenuhi syarat.
