Pasal 82
pasal.id
(1) Pasangan calon dapat mengajukan keberatan terhadap keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota tentang penetapan pasangan calon peserta Pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah melalui pengadilan tata usaha negara. (2) Apabila dalam gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan permohonan penundaan pelaksanaan tahapan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan dikabulkan melalui penetapan/putusan sela oleh pengadilan tata usahan negara, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melaksanakan putusan tersebut. (3) Berdasarkan penetapan/putusan sela sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU Provinsi mengajukan usul penundaan tahapan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri melalui Pimpinan DPRD Provinsi. www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Pimpinan DPRD Provinsi meneruskan usul penundaan tahapan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Gubernur, untuk selanjutnya oleh Gubernur disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk memperoleh keputusan. (5) Berdasarkan penetapan/putusan sela sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU Kabupaten/Kota mengajukan usul penundaan tahapan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota. (6) Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota meneruskan usul penundaan tahapan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Gubernur melalui Bupati atau Walikota, untuk selanjutnya oleh Gubernur disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk memperoleh keputusan. (7) Pengajuan usul penundaan tahapan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota oleh Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dengan tembusan kepada Bupati atau Walikota dan Panwaslu.
