PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENCALONAN PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN...
Pasal 81
pasal.id
Penetapan penundaan tahapan pencalonan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3), disampaikan melalui : a. Pimpinan DPRD Provinsi untuk selanjutnya disampaikan oleh Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri, dengan dilampiri Keputusan KPU Provinsi tentang perubahan tahapan, program, dan jadwal Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur; b. Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota untuk diteruskan melalui Bupati atau Walikota dan selanjutnya disampaikan oleh Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri, dengan dilampiri Keputusan KPU Kabupaten/Kota tentang perubahan tahapan, program, dan jadwal Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.
