Pasal 80
pasal.id
(1) Apabila sampai dengan batas akhir pendaftaran bakal pasangan calon, ternyata hanya terdapat satu pasangan calon atau tidak ada sama sekali pasangan calon yang mendaftarkan, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota membuka kembali pendaftaran bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota berdasarkan Peraturan ini. (2) Apabila dari hasil pemeriksaan pemenuhan syarat pengajuan calon dan syarat calon, ternyata tidak ada bakal pasangan calon yang memenuhi syarat atau hanya satu bakal pasangan calon yang memenuhi syarat, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota membuka www.djpp.kemenkumham.go.id
kembali pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota berdasarkan Peraturan ini, kecuali terhadap bakal pasangan calon yang dinyatakan ditolak. (3) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dalam membuka kembali pendaftaran bakal pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), terlebih dahulu MENETAPKAN penundaan tahapan pencalonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 6 Tahun 2005 sebagaimana diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 49 Tahun 2008 dengan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/ Kota tentang perubahan tahapan, program dan jadwal Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
