PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENCALONAN PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN...
Pasal 84
pasal.id
(1) Kepala Desa yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik atau mencalonkan diri secara perseorangan menjadi bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, wajib menyampaikan surat pemberitahuan kepada Bupati atau Walikota melalui Camat. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Perangkat Desa yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik atau mencalonkan diri secara perseorangan menjadi bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, wajib menyampaikan surat pemberitahuan kepada Kepala Desa.
