Pasal 8
BAB 2 — PERSYARATAN PENCALONAN PESERTA PEMILU KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
(1) Bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, dapat mendaftarkan diri sebagai bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur apabila memenuhi syarat dukungan : a. provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa harus didukung paling rendah 6,5% (enam koma lima per seratus); b. provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2.000.000 (dua juta) sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa harus didukung paling rendah 5% (lima per seratus); c. provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6.000.000 (enam juta) sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus didukung paling rendah 4% (empat per seratus); dan d. provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 (dua belas juta ) jiwa harus didukung paling rendah 3% (tiga per seratus). (2) Bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dapat mendaftarkan diri sebagai bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati atau pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota, apabila memenuhi syarat dukungan : a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa harus didukung paling rendah 6,5% (enam koma lima per seratus); b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa harus didukung paling rendah 5% (lima per seratus); c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) jiwa sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung paling rendah 4% (empat per seratus); dan d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung paling rendah 3% (tiga per seratus). (3) Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tersebar di lebih dari 50% (lima puluh per seratus) jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan. (4) Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus tersebar di lebih dari 50% (lima puluh per seratus) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN persyaratan paling sedikit jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dengan Keputusan KPU Provinsi atau Keputusan KPU Kabupaten/Kota, dan disampaikan kepada Pimpinan DPRD yang bersangkutan dan dewan pimpinan partai politik sebelum pendaftaran pasangan calon. (6) Untuk penyusunan Keputusan KPU Provinsi atau Keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota mendasarkan pada jumlah penduduk yang disampaikan oleh Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota atas permintaan tertulis KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/ Kota. (7) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai dengan fotokopi KTP atau dokumen kependudukan lainnya yang masih berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (8) Dokumen kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), meliputi : a. kartu keluarga ; atau b. pasport ; atau c. dokumen kependudukan lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan. (9) Penduduk yang berhak memberikan dukungan adalah penduduk yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, yaitu telah genap berusia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari dan tanggal pemungutan suara atau sudah/pernah kawin.
