Pasal 9
BAB 2 — PERSYARATAN PENCALONAN PESERTA PEMILU KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
(1) Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Warga Negara Republik INDONESIA yang memenuhi syarat : a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA serta Pemerintah; c. berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau sederajat; www.djpp.kemenkumham.go.id
d. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun bagi calon Gubernur/Wakil Gubernur dan berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun bagi calon Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota, pada saat pendaftaran; e. sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim pemeriksa kesehatan; f. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; g. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; h. mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya; i. menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia untuk diumumkan; j. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara; k. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; l. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau bagi yang belum mempunyai NPWP wajib mempunyai bukti pembayaran pajak; m.menyerahkan daftar riwayat hidup lengkap yang memuat antara lain riwayat pendidikan dan pekerjaan serta keluarga kandung, suami atau istri; n. belum pernah menjabat sebagai Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama; dan o. tidak dalam status sebagai penjabat kepala daerah. (2) Pemenuhan syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, bakal pasangan calon wajib melampirkan: a. fotokopi ijazah yang dilegalisasi oleh sekolah yang bersangkutan; atau b. fotokopi Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang dilegalisasi oleh sekolah yang bersangkutan; atau c. fotokopi surat keterangan berpendidikan sederajat SLTA yang dibuktikan dengan surat tanda tamat belajar yang dilegalisasi oleh www.djpp.kemenkumham.go.id
instansi yang berwenang yaitu Dinas Pendidikan Nasional dan/atau Kantor Kementerian Agama di tingkat Provinsi/ Kabupaten/Kota di wilayah lembaga pendidikan itu berada; d. fotokopi ijazah/STTB SD, SLTP atau sederajat yang telah dilegalisasi oleh sekolah yang bersangkutan. (3) Dalam hal bakal calon mencantumkan riwayat pendidikan di atas SLTA atau sederajat, wajib menyertakan: a. fotokopi ijazah perguruan tinggi negeri yang dilegalisasi oleh Dekan Fakultas/ Program Studi bersangkutan atau oleh pimpinan perguruan tinggi negeri yang bersangkutan; atau b. fotokopi ijazah perguruan tinggi swasta yang dilegalisasi oleh pimpinan perguruan tinggi swasta yang bersangkutan. c. legalisasi yang dilakukan oleh pimpinan perguruan tinggi negeri atau swasta yang baru, apabila perguruan tinggi negeri atau swasta tempat calon berkuliah telah berganti nama. d. legalisasi yang dilakukan oleh Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (KOPERTIS)/ Koordinator Perguruan Tinggi Swasta Agama (KOPERTIS) di wilayah perguruan tinggi swasta itu berada, apabila perguruan tinggi swasta tempat calon berkuliah tidak beroperasi lagi. e. fotokopi ijazah/STTB SLTA, SLTP, dan SD atau sederajat yang telah dilegalisasi oleh sekolah yang bersangkutan. (4) Dalam hal sekolah telah tidak beroperasi lagi atau telah bergabung dengan sekolah lain, fotokopi ijazah/STTB harus dilegalisasi oleh Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat sekolah dimaksud pernah berdiri. (5) Dalam hal ijazah/STTB bakal calon karena sesuatu dan lain hal tidak dapat ditemukan atau hilang, calon wajib menyertakan surat keterangan pengganti ijazah/STTB dari sekolah bersangkutan. (6) Dalam hal ijazah/STTB bakal calon karena sesuatu dan lain hal tidak dapat ditemukan atau hilang, sedangkan sekolah tempat calon bersekolah tidak beroperasi lagi, calon wajib menyertakan surat keterangan pengganti ijazah yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat sekolah dimaksud pernah berdiri. (7) Pengesahan fotokopi ijazah/STTB yang diperoleh dari sekolah INDONESIA di luar negeri dilakukan oleh kepala sekolah yang bersangkutan dan/atau Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen Pendidikan Nasional . www.djpp.kemenkumham.go.id
(8) Pengesahan fotokopi ijazah/STTB yang diperoleh dari sekolah asing di INDONESIA dan sekolah internasional dilakukan oleh kepala sekolah yang bersangkutan dan/atau Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen Pendidikan Nasional. (9) Apabila terdapat pengaduan atau laporan tentang ketidakbenaran ijazah/STTB bakal pasangan calon di salah satu atau semua jenjang pendidikan setelah dilakukan penetapan pasangan calon oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota, kewenangan untuk menindaklanjuti atas laporan tersebut diserahkan kepada panitia pengawas Pemilu dan kepolisian, sampai dengan terbitnya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (10) Apabila putusan pengadilan tentang ketidakbenaran ijazah/STTB sebagaimana dimaksud pada ayat (9) telah memperoleh kekuatan hukum tetap, keabsahan ijazah/STTB yang digunakan bakal pasangan calon pada saat pendaftaran dinyatakan tidak memenuhi syarat dan calon yang bersangkutan dinyatakan gugur.
