Pasal 7
pasal.id
(1) Partai politik atau gabungan partai politik hanya dapat mengusulkan 1 (satu) bakal pasangan calon. (2) Bakal pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang telah diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak boleh dicalonkan lagi oleh partai politik atau gabungan partai politik lainnya. (3) Partai politik atau gabungan partai politik yang telah mengajukan bakal pasangan calon dan telah menandatangani kesepakatan pengajuan pasangan calon, serta telah memenuhi paling sedikit 15 % (lima belas per seratus) kursi atau 15 % (lima belas per seratus) suara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) setelah masa pendaftaran berakhir dan telah dinyatakan memenuhi syarat kepengurusan partai politik pada saat penelitian awal tidak dibenarkan menarik dukungan bakal pasangan calon yang telah diajukan. (4) Partai politik atau gabungan partai politik yang menarik dukungan terhadap bakal pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dianggap tetap mendukung bakal pasangan calon yang telah diajukan. (5) Proses penjaringan bakal pasangan calon, dilakukan secara demokratis dan transparan sesuai dengan mekanisme yang berlaku dalam partai politik atau gabungan partai politik yang bersangkutan. (6) Dalam proses penetapan nama bakal pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik wajib memperhatikan pendapat dan tanggapan masyarakat.
