Pasal 74
pasal.id
(1) Partai politik dan/atau gabungan partai politik yang mengajukan bakal pasangan calon dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota di wilayah Provinsi Aceh sebagaimana dimaksud dalam peraturan ini berlaku ketentuan Pasal 67 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. (2) Dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota di wilayah Provinsi Aceh, diikuti oleh calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) dan Pasal 59 ayat (1) huruf b UNDANG-UNDANG, dan Pasal 67 ayat (1) huruf d UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh serta putusan Mahkmah Konstitusi Nomor: 35/PUU-VIII/2010. (3) Pasangan calon perseorangan dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, serta Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota di wilayah Provinsi Aceh, wajib memenuhi syarat dukungan sejumlah orang/penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2006.
