Pasal 73
pasal.id
(1) Apabila salah seorang pasangan calon berhalangan tetap setelah pemungutan suara putaran pertama sampai dengan dimulainya hari pemungutan suara putaran kedua, tahapan pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ditunda paling lama 30 (tiga puluh) hari. (2) Partai politik atau gabungan partai politik yang calon atau pasangan calonnya berhalangan tetap mengajukan calon atau pasangan calon pengganti paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak saat calon atau pasangan calon berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melakukan penelitian persyaratan administrasi dan MENETAPKAN pasangan calon pengganti paling lama 4 (empat) hari terhitung sejak pengajuan pasangan calon pengganti. (3) Apabila salah seorang atau pasangan calon peseorangan berhalangan tetap menjelang dimulainya pemungutan suara putaran kedua sehingga jumlah pasangan calon kurang dari 2 (dua) pasangan, KPU www.djpp.kemenkumham.go.id
Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN pasangan yang memperoleh suara terbanyak ketiga pada putaran pertama sebagai pasangan calon untuk putaran kedua.
