Pasal 72
pasal.id
(1) Apabila salah seorang calon atau pasangan calon meninggal dunia sejak penetapan pasangan calon sampai pada saat dimulainya hari kampanye, partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya meninggal dunia dapat mengusulkan calon pengganti paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak pasangan calon meninggal dunia. (2) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melakukan penelitian persyaratan administrasi calon atau pasangan calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan MENETAPKAN paling lama 4 (empat) hari kerja terhitung sejak diusulkan calon atau pasangan calon pengganti. (3) Apabila salah seorang calon atau pasangan calon meninggal dunia sejak penetapan pasangan calon sampai pada saat dimulainya hari kampanye sehingga jumlah pasangan calon kurang dari 2 (dua) pasangan, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota membuka kembali pendaftaran pasangan calon paling lama 10 (sepuluh) hari. (4) Apabila salah seorang calon atau pasangan calon meninggal dunia pada saat dimulainya kampanye sampai dengan hari pemungutan suara dan masih terdapat 2 (dua) pasangan calon atau lebih, tahapan pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilanjutkan dan pasangan calon yang meninggal dunia tidak dapat diganti serta dinyatakan gugur. www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Apabila salah seorang atau pasangan calon partai politik atau gabungan partai politik meninggal dunia pada saat dimulainya kampanye sampai dengan hari pemungutan suara, sehingga pasangan calon kurang dari 2 (dua) pasangan calon, tahapan pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ditunda paling lama 60 (enam puluh) hari. (6) Partai politik atau gabungan partai politik yang salah seorang calon atau pasangan calon meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (3), mengusulkan calon atau pasangan pengganti paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak calon atau pasangan calon meninggal dunia. (7) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melakukan penelitian persyaratan administrasi pengajuan calon atau pasangan calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan MENETAPKAN paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja terhitung sejak pengajuan calon atau pasangan calon pengganti. (8) Apabila salah seorang atau pasangan calon perseorangan berhalangan tetap pada saat dimulainya kampanye sampai dengan hari pemungutan suara sehingga jumlah pasangan calon kurang dari 2 (dua) pasangan, tahapan pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ditunda paling lama 60 (enam puluh) hari. (9) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota membuka kembali pengajuan syarat dukungan dan pandaftaran pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), paling lama 60 (enam puluh) hari.
