Pasal 71
pasal.id
(1) Pasangan calon perseorangan atau salah seorang diantaranya dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota. (2) Apabila pasangan calon perseorangan atau salah seorang di antaranya mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi tidak dapat mencalonkan diri atau dicalonkan oleh partai www.djpp.kemenkumham.go.id
politik atau gabungan partai politik sebagai bakal calon Gubernur/ Wakil Gubernur atau bakal calon Bupati/Wakil Bupati atau bakal calon Walikota/Wakil Walikota atau bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur atau bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati atau bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota untuk selamanya di seluruh wilayah Republik INDONESIA. (3) Apabila pasangan calon perseorangan atau salah seorang diantaranya mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah ditetapkan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagai pasangan calon, sehingga tinggal 1 (satu) pasangan calon peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, pasangan calon tersebut dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan denda sebesar Rp. 20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1c) UNDANG-UNDANG. (4) Apabila pasangan calon perseorangan atau salah seorang di antaranya mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pasangan calon perseorangan yang bersangkutan dinyatakan gugur dan tidak dapat diganti oleh calon atau pasangan calon perseorangan lain.
