Pasal 68
pasal.id
(1) Apabila terdapat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap membatalkan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota tentang penetapan pasangan calon peserta Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Walikota dan Wakil Bupati dan Wakil Walikota, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN keputusan berdasarkan amar/putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. (2) Apabila terdapat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap membatalkan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota tentang penetapan nomor urut pasangan calon peserta Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Walikota dan Wakil Bupati dan Wakil Walikota, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN keputusan berdasarkan amar/putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, dengan ketentuan : a. pasangan calon yang telah dilakukan pengundian nomor urut sebelumnya oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, tetap dengan nomor urut yang sama. b. pengundian nomor urut pasangan calon hanya diperlakukan terhadap pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam amar/putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, apabila jumlah pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh Pengadilan Tata Usaha Negara lebih dari satu pasangan calon; c. apabila pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh Pengadilan Tata Usaha Negara hanya satu pasangan calon, nomor urut pasangan calon yang bersangkutan ditempatkan setelah nomor urut terakhir pasangan calon yang telah dilakukan pengundian nomor urut sebelumnya oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota; d. nomor urut pasangan calon sebagaimana dimaksud pada huruf b, dimulai setelah nomor urut terakhir pasangan calon yang telah www.djpp.kemenkumham.go.id
dilakukan pengundian nomor urut sebelumnya oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
