PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENCALONAN PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN...
Pasal 69
pasal.id
(1) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota mengumumkan secara luas nama-nama dan nomor urut pasangan calon yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) sebagai peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah paling lama 7 (tujuh) hari setelah berakhirnya jangka waktu penelitian ulang. (2) Penetapan dan pengumuman pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final dan mengikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (4) UNDANG-UNDANG.
