Pasal 67
pasal.id
(1) Berdasarkan hasil penelitian terhadap pemenuhan syarat pengajuan bakal pasangan calon dan syarat calon, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN nama-nama pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah paling sedikit 2 (dua) pasangan calon yang dituangkan dalam Berita Acara penetapan pasangan calon. (2) Pasangan calon yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diumumkan secara luas paling lama 7 (tujuh) hari sejak penetapan nama-nama pasangan calon. (3) Pasangan calon yang telah ditetapkan dan diumumkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), selanjutnya dilakukan undian secara terbuka untuk MENETAPKAN nomor urut pasangan calon. (4) Pengundian nomor urut pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan dalam rapat pleno KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, dan wajib dihadiri oleh pasangan calon, wakil partai politik atau gabungan partai politik yang mengajukan pasangan calon, pasangan calon perseorangan, Panwaslu, media massa, dan tokoh masyarakat. (5) Apabila terdapat pasangan calon yang berhalangan hadir dalam pengundian nomor urut pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (4), undian nomor urut pasangan calon yang bersangkutan dilakukan oleh Ketua atau salah satu Anggota KPU Provinsi atau Ketua atau salah satu Anggota KPU Kabupaten/Kota. (6) Pasangan calon yang menghadiri rapat pleno KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4), membubuhkan tanda tangan pada rancangan daftar pasangan calon sebagai bukti bahwa pasangan calon telah menyetujui penulisan nama lengkap dan foto pasangan calon yang telah diserahkan. (7) Nama lengkap pasangan calon pada daftar calon dan surat suara, adalah nama pasangan calon yang tercantum dalam daftar riwayat hidup yang dibuat dan ditandatangani oleh calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf j dan huruf m. (8) Nomor urut dan nama-nama pasangan calon yang telah ditetapkan dalam rapat pleno KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (6), disusun dalam daftar pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang ditetapkan oleh www.djpp.kemenkumham.go.id
KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dan dituangkan dalam Berita Acara penetapan pasangan calon. (9) Berita acara penetapan pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (8) menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dari Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota tentang penetapan nomor urut pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
