PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENCALONAN PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN...
Pasal 66
pasal.id
(1) Sebelum pelaksanaaan rapat pleno penetapan pasangan calon peserta Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, KPU Kabupaten/Kota wajib menyampaikan salinan dokumen dan kronologi proses pencalonan kepada KPU Provinsi dan KPU. (2) Sebelum pelaksanaaan rapat pleno penetapan pasangan calon peserta Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, KPU Provinsi wajib menyampaikan salinan dokumen dan kronologi proses pencalonan kepada KPU. www.djpp.kemenkumham.go.id
