PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENCALONAN PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN...
Pasal 65
pasal.id
Apabila pembatalan pasangan calon sebagai peserta Pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud Pasal 64 ayat (1) berakibat jumlah pasangan calon kurang dari 2 (dua) pasang, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menunda pelaksanaan pemungutan suara dan membuka kembali pendaftaran pasangan calon paling lama 3 (tiga) bulan sejak dibatalkan pasangan calon yang bersangkutan dengan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
