Pasal 64
pasal.id
(1) Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dikenakan sangsi pembatalan sebagai peserta Pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, apabila : a. pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dan/atau tim kampanye terbukti melakukan pelanggaran pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (2) UNDANG-UNDANG berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan putusan pengadilan tersebut ditetapkan sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. b. salah seorang calon atau pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan putusan pengadilan tersebut ditetapkan sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. (2) Pembatalan pasangan calon sebagai peserta Pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak merubah nomor urut pasangan calon peserta Pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah yang lain.
