Pasal 63
pasal.id
(1) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melakukan penelitian ulang terhadap surat pencalonan beserta lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2). (2) Apabila berdasarkan hasil penelitian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon pengganti atau bakal pasangan calon pengganti tidak memenuhi syarat dan ditolak oleh KPU Provinsi dan/atau KPU kabupaten/Kota, partai politik atau gabungan partai politik tidak dapat mengusulkan bakal pasangan calon pengganti dan tidak dapat mengalihkan dukungannya kepada bakal pasangan calon lain. (3) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota memberitahukan secara tertulis hasil penelitian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), kepada partai politik atau gabungan partai politik yang bersangkutan. (4) Jangka waktu penelitian ulang sampai dengan pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), paling lama 3 (tiga) hari kerja. www.djpp.kemenkumham.go.id
