Pasal 62
pasal.id
(1) Apabila salah seorang bakal calon atau bakal pasangan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat calon atau berhalangan tetap sampai dengan 7 (tujuh) hari sebelum penetapan pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik yang bersangkutan diberi kesempatan untuk mengusulkan bakal pasangan calon pengganti. (2) Surat pencalonan bakal pasangan calon pengganti beserta lampirannya yang diusulkan partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak salah seorang bakal calon atau pasangan calon berhalangan tetap. (3) Apabila salah seorang bakal calon atau bakal pasangan calon perseorangan berhalangan tetap sampai dengan 7 (tujuh) hari sebelum penetapan pasangan calon, bakal pasangan calon perseorangan yang bersangkutan dinyatakan gugur. (4) Apabila salah seorang dari bakal pasangan calon perseorangan berhalangan tetap atau mengundurkan diri sejak masa pendaftaran bakal pasangan calon sampai dengan sebelum penetapan pasangan calon peserta Pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah, tidak dapat diganti dengan calon baru.
