PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENCALONAN PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN...
Pasal 61
pasal.id
Apabila salah seorang bakal calon atau bakal pasangan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat calon setelah penelitian ulang, partai politik atau www.djpp.kemenkumham.go.id
gabungan partai politik pengusung bakal pasangan calon tidak dapat mengalihkan dukungannya kepada bakal pasangan calon lain.
