Pasal 60
pasal.id
(1) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melakukan penelitian ulang terhadap perbaikan syarat pengajuan bakal pasangan calon dan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dan memberitahukan hasil penelitian tersebut paling lama 14 (empat belas) hari kerja kepada pimpinan partai politik atau gabungan partai politik, dengan ketentuan : a. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota hanya berkewajiban melakukan penelitian terhadap berkas perbaikan syarat pengajuan bakal pasangan calon dan syarat calon yang dinyatakan belum lengkap/tidak memenuhi syarat; b. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota tidak melakukan penelitian kembali terhadap berkas syarat pengajuan bakal pasangan calon dan syarat calon yang dalam penelitian tahap pertama telah dinyatakan lengkap atau memenuhi syarat, kecuali memperoleh rekomendasi dari Panwaslu atau mendapat laporan tertulis dari masyarakat dengan melampirkan identitas kependudukan pelapor yang jelas, bukti-bukti yang mendasari/ memperkuat laporannya, serta uraian mengenai penjelasan obyek masalah yang dilaporkan. (2) Apabila rekomendasi Panwaslu atau laporan tertulis masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b setelah dilakukan penelitian dan/atau klarifikasi kepada instansi pemerintah yang berwenang atau pimpinan partai politik terbukti, bakal pasangan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat. (3) Apabila hasil penelitian ulang berkas perbaikan syarat pengajuan bakal pasangan calon dan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi syarat dan ditolak oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota, partai politik atau gabungan partai politik, atau calon perseorangan tidak dapat lagi mengajukan bakal pasangan calon. (4) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota mengumumkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dan hasil penelitian ulang berkas perbaikan syarat pengajuan bakal pasangan calon dan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada masyarakat, bersama-sama dengan pemberitahuan hasil penelitian kepada pimpinan partai politik atau gabungan parpol.
